Site icon Harian Kepri

Temukan Duit Rp 5,5 Miliar di Rudis, KPK Tak Bisa Pastikan Itu Hasil Suap

Suasana penggeledahan KPK di Rudis Gubernur di gedung daerah-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menghitung uang temuan hasil penggeledahan yang dilakukan sejak pagi hingga malam hari di Rumah Dinas Gubernur Kepri, Jumat (12/7/2019) malam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim KPK, total keseluruhan uang yang ditemukan yang berada di dalam 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag terdiri dari Rp 3,5 miliar, lalu USD33.200 (sekitar Rp 470 juta) dan SGD134. 711 (sekitar Rp 1,37 miliar), dengan jumlah total sekitar Rp 5,5 miliar.

“Uang itu ditemukan di kamar Gubernur di rumah dinas Gubernur Kepri,” ujarnya.

Namun saat ditanya soal kepastian, apakah uang yang ditemukan ini ada kaitannya dengan kasus suap izin reklamasi, Febri belum memberikan kepastian dan jawaban rinci.

Temuan uang ini pun hanya ada di rumah dinas. Pasalnya, di ruang kerja Nurdin di Dompak, serta ruang kerja Edi Sofyan dan Budi Hartono juga tidak ditemukan uang.

Saat di kantor gubernur, KPK hanya terlihat membawa sejumlah dokumen, bersampul kuning dan berlogo Pemprov Kepri.

Namun, di rumah dinas, KPK menemukan 13 tas dan kardus berisi uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, saat melakukan penggeledahan.

“Selain uang tunai, penggeledahan yang dilakukan pihaknya sejak pagi hingga malam ini juga menemukan sejumlah dokumen penting,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah kepada hariankepri.com. (kar)

Exit mobile version