Beranda Headline

Temukan Penambangan di Kawasan Tanpa Izin, Komisi VII DPR RI Segera Lapor Kapolri

0
Jajaran Komisi VII DPR RI bersama Wabup Lingga Neko Wesha Paweloy meninjau lokasi pertambangan-f/istimewa

LINGGA (HAKA) – Komisi VII DPR RI, segera membuat laporan ke Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terkait aktivitas penambangan di kawasan hutan di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Hal itu ditegaskan H. Abdul Wahid, anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, industri, riset dan teknologi usai melakukan kunjungan kerja selama 3 hari di bumi “Bunda Tenah Melayu” itu, Rabu (18/8/2021).

Salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mendapat perhatian serius politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, adalah PT Yeyen Bintan Permata yang beroperasi di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat.

Pasalnya, perusahaan ini sudah mengantongi IUP Operasi Produksi sejak tahun 2010 dan mendapat perpanjangan izin tahun 2018, namun tidak mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Menteri LHK.

“Kita tidak anti investasi, tapi patuhi aturan mainnya. Bayangkan, sudah 11 tahun mengantongi IUP dan menambang di kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK. Ada apa ini? Siapa yang bertanggungjawab terhadap kerusakan hutan ini,” katanya.

Saat melakukan kunjungan ke lokasi IUP PT Yeyen Bintan Permata, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Riau itu, tak menemukan seorang pun karyawan atau pengurus perusahaan yang datang.

“Tadi, saya sudah cek koordinatnya, selain menambang di kawasan hutan tanpa izin, perusahaan ini juga menambang dan mengangkut mineral dari luar IUP. Ini jelas pidana dan aparat penegak hukum tak boleh membiarkannya,” ujarnya.

Terhadap kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dan di luar IUP, Wahid menyebut PT. Yeyen Bintan Permata dapat dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga:  HUT Pertama MPP Tanjungpinang, Hasan: Sarana Prasarana Sudah Bagus

Dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013, jelas Wahid, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

“Bagi yang melanggar dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar,” ujarnya.

Selain itu, di dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, sanksi pidananya juga ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengangkutan dan penjualan Mineral yang berasal dari luar IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain meninjau lokasi IUP PT Yeyen Bintan Permata, Wahid juga mengunjungi lokasi PT Telaga Bintan Jaya, PT Citra Semarak Sejati dan PT Growa Indonesia di Singkep Barat, serta PT. Sanmas Mekar Abadi di Singkep Selatan.

“Tata kelolanya tambangnya betul-betul amburadul. Tadi, saya juga menemukan pembuangan limbah di luar IUP di PT Citra Semarak Sejati. Pohon-pohon yang digenangi limbah sudah mati semua. Ini juga jelas pidana,” kesalnya.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lanjut Wahid, pemegang IUP yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana.

“Ancaman hukumnya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” katanya. (fik/rilis)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini