TANJUNGPINANG (HAKA) – Nasib Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Amjon, dan Kadis Kebudayaan Kepri Azman Taufik diujung tanduk.
Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan sanksi berat, terkait penyalahgunaan kewenangan, dalam mengeluarkan rekomendasi
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penjualan Bauksit ke PT Gunung Bintan Abadi (GBA).
Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar membenarkan surat tersebut. Namun, Mirza tidak dapat menjelaskan secara rinci isi surat yang dikirimkan Kemendagri pada akhir Februari lalu.
“Karena itu sifatnya rahasia, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Gubernur atau Sekda,” ujarnya, Selasa (12/3/2019).
Mirza juga menyebut, selain Amjon, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri Azman Taufik juga ikut direkomendasikan mendapat sanksi berat, karena dianggap bekerjasama dalam penerbitan IUP tersebut.
Saat ini sambung Mirza, surat tersebut sudah diserahkan pihaknya ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah untuk ditindaklanjuti.
Terpisah, salah satu penyidik inspektorat Provinsi Kepri mengungkapkan, perbuatan culas ini terbongkar setelah adanya supervisi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di akhir 2018 lalu.
Dari hasil superisi itu KPK melihat adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, atas terbitnya perizinan pertambangan bauksit yang dikeluarkan Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM dan DPM-PTSP.
“Sebelumnya pihak KPK telah melakukan supervisi terkait izin pertambangan tersebut, dimana diduga perizinan itu menyalahi aturan dan ketentuan,” ujar penyidik yang enggan namanya dipublikasikan.(kar)