Beranda Headline

Terbentur Anggaran, Pemprov Kepri Tak Sanggup Rekrut Pegawai P3K

0
Sekdaprov Kepri Arif Fadillah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengaku, tidak sanggup untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Alasannya, Pemprov Kepri tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji bila itu dijalankan dalam waktu dekat ini.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, Pemprov Kepri sejatinya siap untuk melaksanakan PP tersebut asalkan perekrutan itu diperuntukkan bagi honorer yang ada di lingkungan Pemprov Kepri.

Adapun total honorer yang ada di lingkungan Pemprov Kepri saat ini jumlahnya mencapai 700 orang.

“Karena kalau honorer kita sekarang yang otomatis di-P3K-kan aman. Karena gajinya sudah ada. Tapikan (perekrutan) P3K itu bisa dari dalam bisa dari luar. Kalau dari luar gajinya dari mana?,” kata Sekda dengan nada bertanya, Selasa (29/1/2019) kemarin.

Merujuk dari hal itu, Pemprov Kepri imbuhnya berharap Pemerintah Pusat dapat mengeluarkan kebijakan baru yang nantinya tertuang dalam petunjuk teknis PP No 49 Tahun 2019. Sebab, kata dia pada prinsipnya Pemprov Kepri sangat mendukung penuh langkah pemerintah pusat yang ingin merekrut P3K.

“Kita berharap dalam PTT kita yang diprioritaskan. Itu harapan kita,” tandasnya.

Sebelumnya, Menpan RB Syafruddin saat Sosialisasi PP No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 menyatakan, pada Februari dan Maret mendatang pihaknya sudah akan membuka seleksi PPPK tahap I.

“Pengangkatan PPPK akan dilaksanakan dalam dua tahap. Februari dan Mei 2019. Dua tahap karena pemerintah juga sedang konsentrasi dalam melaksanakan Pemilu pada 17 April nanti,” ujarnya di Hotel Swiss Bell Batam, Rabu (23/1/2019) lalu.(kar)

Baca juga:  Siap Kawal Usulan Pembangunan, Ibrahim: Jangan Program yang Asal-asalan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini