Site icon Harian Kepri

Terbitkan Edaran Disiplin Pegawai, Ansar Sentil Soal Larangan Pungli di Pemprov

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2190/BKPSDM-SET/2021, tentang penerapan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan, dengan terbitnya edaran tersebut, maka seluruh PNS di lingkungan Pemprov Kepri wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam edaran tersebut.

“Kita imbau seluruh PNS mematuhi seluruh aturan tentang disiplin pegawai,” katanya, Jumat (12/11/2021).

Adapun aturan yang tertuang dalam edaran itu, yaitu PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Termasuk soal larangan melakukan pungutan liar (pungli) di luar ketentuan.

Selanjutnya, untuk sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan dalam edaran tersebut berupa, hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Untuk disiplin ringan, sanksinya teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun. Kemudian, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 hari kerja dalam 1 tahun.

Sedangkan untuk hukuman disiplin sedang, sanksinya, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan. Sanksi ini bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja, dalam 1 tahun.

Kemudian, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun.

Lalu pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan, bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun.

Sanksi yang diberikan untuk disiplin berat berupa, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.

Kemudian, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam 1 tahun.

Selanjutnya, sanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Provinsi Kepri, Firdaus menyampaikan, pihaknya sudah mulai melakukan pendataan terhadap sejumlah PNS di Pemprov Kepri, yang selama ini melanggar disiplin pegawai sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 94 tahun 2021.

“Sudah ada beberapa yang kita monitor. Namun, masih didata sanksi yang nantinya akan diberikan,” katanya.(kar)

Exit mobile version