TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, memperpanjang kebijakan kewajiban sertifikat vaksin, dan hasil tes swab PCR atau rapid test antigen untuk perjalanan di wilayah Provinsi Kepri.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 545/SET-STC19/VII/2021 yang diterbitkan pada, Jumat (23/7/2021) mulai berlaku 23 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021, dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Adapun beberapa poin persyaratan tambahan yang diatur dalam edaran tersebut yakni, setiap pelaku perjalanan yang diwajibkan melengkapi sertifikat vaksin yakni yang berusia di atas 12 tahun.
“Bagi pelaku perjalanan tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter. Khusus untuk persyaratan melengkapi diri dengan hasil negatif swab PCR/antigen berlaku bagi semua umur,” jelasnya.
Dalam SE itu, Ansar menyampaikan, persyaratan surat/sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Seperti pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi satu orang keluarga, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang keluarga, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang.
Dalam SE itu, Gubernur Ansar juga, mempersilahkan Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota dan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat, untuk melakukan tes acak rapid test antigen kepada pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum.(kar)
Berikut Garis Besar Ketentuan Perjalanan Orang dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum di Wilayah Provinsi Kepri Mulai 23 s.d 25 Juli 2021 :
I. Moda Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo) :
1. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama);
2. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif swab PCR dan swab antigen ;
3. Dikecualikan dari ketentuan angka 2 untuk :
a. Pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan maupun swasta antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan menunjukkan Surat Keterangan Register Pekerja atau sebutan lain, dari pimpinan instansi pemerintahan maupun pimpinan perusahaan;
b. Kru kapal yang melayani distribusi logistik, kru kapal penyeberangan (RoRo), transportasi orang dan barang selama tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan; dan
c. Petugas mobil ambulans dan/atau kereta jenazah.
II. Moda Transportasi Udara :
1. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama);
2. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;
3. Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
III. Moda Transportasi Darat :
1. Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan; serta
2. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
3. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan Kabupaten/Kota masing-masing.
#sumber : Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 545/SET-STC19/VII/2021 Tanggal 23 Juli 2021