TANJUNGPINANG (HAKA) – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto menunjuk Wakil Wali Kota Tanjungpinang sebagai Plt Wali Kota Tanjungpinang.
Penunjukan Rahma sebagai Plt tersebut, bedasarkan surat penugasan dari Plt Gubernur Kepri, yang ditandatangani oleh Isdianto tertanggal 29 April 20
20 dengan nomor surat 100/660/B.PEMTAS-SET/2020.
Pada surat tersebut, berisikan bahwa berkenaan dengan meninggalnya Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul pada Selasa (28/4/2020) kemarin, berdasarkan aturan, bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Maka, dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah di Tanjungpinang, saudara Rahma untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plt Wali Kota Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari membenarkan bahwa surat itu sudah di keluarkan oleh Plt Gubernur Kepri.
“Jadi mulai hari ini, Rabu (29/4/2020) Bu Rahma sudah sebagai Plt dan tidak lagi sebagai Plh,” ungkapnya, saat dihubungi.
Oleh karena itu, kata dia, saat ini, Rahma sudah bertugas layaknya sebagai Wali Kota Tanjungpinang.
“Memang surat itu kami terima langsung dari Pemprov, tapi kami belum mengusulkan,” ucapnya.
Teguh menduga, mungkin Pemprov memandang Pemko Tanjungpinang harus bisa berjalan cepat dan normal kegiatannya, dalam menghadapi pendemi Corona juga, bisa saja berdasarkan itu Plt Gubernur langsung mengeluarkan SK Plt Wali Kota tersebut.
“Kalau itu sudah sesuai ketentuan. Karena apabila ada kepala daerah yang meninggal, maka biasanya langsung keluar SK Plt nya,” pungkasnya.(zul)