TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri, mengeluarkan Taushiyah Nomor : 037/DP-P-V/V/2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadan serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 Hijiriah Dalam Situasi Pandemi COVID-19.
Sekretaris Umum MUI Provinsi Kepri, Edi Safrani menyampaikan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang terkendali, umat Islam diwajibkan menyelenggarakan Salat Jumat dan menyelenggarakan salat lima waktu, Salat Sunat Rawatib, Salat Tarawih dan Salat Ied secara berjamaah di masjid, terhitung Kamis (14/5/2020).
“Dalam hal melaksanakan ibadah dimaksud, baik pengurus maupun jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, seperti menyediakan scan suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan handsanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan, menjaga jarak,” jelasnya dalam tausiyah tersebut.
Dalam tausiyah itu, MUI Provinsi Kepri juga menegaskan, untuk pelaksanaan ibadah di masjid maupun musala, pengurus diminta untuk lebih mengutamakan jamaah yang berada di sekitar lingkungan masjid maupun musala.
Khusus untuk pelaksanaan ibadah Salat Jumat dan Salat Idul Fitri, khatib diminta untuk mempersingkat khutbah dengan durasi paling lama 7-10 menit. Sedangkan imam, juga diminta untuk membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit 3 ayat pendek.
“Untuk Salat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan di lapangan terbuka. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan Takbir keliling pada Idul Fitri 01 Syawal 1441 Hijriah,” paparnya.(kar)