TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), yang dipimpin oleh Bungaran Pakpahan, menggelar sidang putusan secara virtual untuk terdakwa Rizaldi alias Ijal, Rabu (14/4/2021).
Bungaran mengatakan, majelis hakim menetapkan Ijal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan melawan hukum.
Ijal dihukum dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ijal dihukum 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau diganti 3 bulan kurungan,” ucap Bungaran.
Majelis hakim menerangkan, Ijal merupakan napi Lapas Umum Kelas II Tanjungpinang, Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri.
Yang bersangkutan memiliki sabu 1,20 gram narkotika jenis sabu. Yakni, Ijal memasukan barang haram itu ke dalam Lapas Tanjungpinang, melalui terdakwa Endriadi pada 28 Juli 2020 malam.
“Ijal tanpa hak menggunakan sabu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan Eka Putra Kristian Waruwu, menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa Ijal.
“Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu, kami pikir-pikir untuk mengajukan bandi ke Pengadilan Tinggi yang berada di Pekanbaru,” imbuhnya secara virtual.
Diketahui, Ijal masuk menjadi napi Lapas Umum Kelas II Tanjungpinang, dengan perkara pidana yang sama pada tahun 2014 lalu.
Yakni, ia divonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Juni 2014. (rul)