Site icon Harian Kepri

Terbukti Bersalah, Mantan Kepala BP Tanjungpinang Divonis 5,6 Tahun Penjara

Terdakwa Den Yealta saat akan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (3/5/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) kawasan Tanjungpinang, Den Yealta, divonis bersalah dan terbukti melakukan korupsi dalam pengaturan kuota rokok tahun 2015 hingga 2019.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Ricky Ferdinand menyatakan, terdakwa Den Yelta telah bersalah dan merugikan uang negara sebesar Rp 2,7 miliar.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5,6 tahun, dan dikenai denda sebesar Rp 200 juta atau 4 bulan kurungan,” ucapnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (3/5/2024).

Selain itu katanya, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,7 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, hukuman akan diganti dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, bahwa putusan ini merupakan tuntutan yang lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut UP sebesar Rp 3,3 miliar.

“Sebanyak 50 ribu Dolar Singapura juga harus dibayar, jika tidak dibayar pada waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun,” sebutnya.

Pada akhir sidang itu, terdakwa bersama penasihat hukum dan JPU KPK menyatakan, akan mempertimbangkan putusan ini selama satu pekan. (dim)

Exit mobile version