BINTAN (HAKA) – Kasatpol PP Bintan, Suwarsono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) penutupan kegiatan usaha Kafe Sunset Beach di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara (Binut).
Ia menyebutkan, kawasan Kafe Sunset Beach itu ada empat orang pemilik. Dari Hasil pemeriksaan yang dilakukan PPNS Satpol PP, para pemilik mengaku telah melakukan jual beli minuman alkohol (mikol) hingga menjajakan PSK.
“Jadi, kami selaku penegak perda menutup jenis usaha itu secara total,” ucap Suwarsono, Selasa (25/6/2024).
Menurutnya, jika para pengelola masih membuka usaha dengan jenis kegiatan yang sama, maka, Satpol PP akan mengeluarkan mereka termasuk barang-barang bawaannya dari lokasi kafe itu.
“Kalau mereka masih bandel, maka kami akan segel tempat itu, dan mengeluarkan semua barang-barang mereka,” tegasnya.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk mengurus izin jenis usaha lainnya ke dinas terkait. Yakni, tempat itu dijadikan kedai kopi atau karaoke keluarga.
“Jangan lagi jual mikol, apalagi melakukan kegiatan maksiat di situ. Itu tidak boleh lagi,” tegasnya.
Lurah Tanjunguban Selatan Jamal Nasser mengapresiasi tindakan dari Satpol PP Kabupaten Bintan. “Kami berterima kasih kepada Pemkab Bintan telah merespon laporan warga atas penutupan Sunset Beach itu,” singkatnya. (rul)