Beranda Headline

Terbukti Jual Lahan Ibu Angkatnya, Hakim Vonis Terdakwa Uul 2 Tahun Penjara

0
Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin oleh Boy Syailendra, memvonis 2 tahun penjara untuk terdakwa Uul-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Boy Syailendra, menggelar sidang putusan untuk terdakwa Maulana Rifai alias Uul atas penggelapan dan penjualan lahan 8 Ha milik ibu angkatnya, Ciah Sutarsih, Selasa (25/2/2025).

Menurut Boy, majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa Uul telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana tersebut, sesuai pasal 372 KUHPidana. Terdakwa telah menjual lahan yang terletak di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Gunung Kijang, Bintan.

“Atas perbuatannya, terdakwa Maulana Rifai alias Uul divonis 2 tahun penjara,” tegas Boy.

Selanjutnya, Uul berkoordinasi dengan anggota tim penasehat hukum Hendie Devitra. “Kami menyatakan pikir-pikir selama seminggu terhadap putusan 2 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada Uul,” kata Uul singkat.

Diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bintan sebelumnya yakni, 3 tahun penjara untuk terdakwa Uul. Yakni, yang bersangkutan telah menjual lahan milik Ciah dan Almarhum Haji Ramli, di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Tindakan dakwaan terdakwa terungkap dalam sidang sebelumnya yakni, para saksi dan barang bukti berupa memanipulasi dokumen penjualan lahan itu untuk memuluskan niatnya sekitar tahun 2016.

Di antaranya, terdakwa menjual lahan itu tanpa sepengetahuan keluarga ibu angkatnya ke Tiwan dengan harga yang disepakati Rp 170 juta. (rul)

Baca juga:  Dapatkan Kualitas Susu Terbaik, Cimory Gandeng 1.000 Peternak Perempuan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini