TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Muhammad Djauhar Setyadi menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Resko Satria Pamungkas, Senin (8/3/2021) sore.
Djauhar yang juga Wakil Ketua PN Tanjungpinang ini membacakan amar putusan. Bahwa, Resko merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang dari Anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).
Majelis memutuskan, Resko telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta tanpa hak untuk menjual, membeli, menerima atau pun menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Saudara Resko, telah terbukti menyimpan dan membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 77 tablet seberat 30 gram. Barang haram itu, diperoleh dari Toni dengan harga Rp1,5 juta melalui transfer ke rekening BCA atas nama Fitri Yani.
“Mengadili Resko. Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ucap Djauhar.
Djauhar menambahkan, Resko dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain Resko, majelis hakim juga memvonis terdakwa Dewa Syahreza selama 3,5 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider 2 bulan kurungan. Sebab, Dewa terlibat dalam perkara ini.
Dewa mengambil barang haram itu di salah tempat di Lapangan Pamedan, atas suruhan Resko.(rul)