Site icon Harian Kepri

Terbukti Korupsi, Dua PNS Pemprov Kepri Divonis 4 Tahun di Penjara

Mantan Kepala DKP Provinsi Kepri, Edy Sofyan-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir dalam menyikapi vonis 4 tahun terhadap dua PNS Pemprov Kepri.

Mereka adalah Mantan Kepala DKP Provinsi Kepri, Edy Sofian dan Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri, Budi Hartono.

“Atas vonis tersebut, Tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (27/2/2020).

Ia menuturkan, dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus korupsi, berupa suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 pada Rabu (26/2/2020) kemarin.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis keduanya dengan pidana penjara kurungan selama 4 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah satu tahun, dari tuntunan Jaksa KPK. Dilansir dari Tempo.co pada agenda sidang tuntutan pada (31/1/2020) lalu yang menuntut keduanya selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, pada Juli 2019 lalu, Edy Sofyan dan Budi Hartono ikut diamankan oleh tim penyidik KPK, bersama Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Tanjungpinang.

Dalam kasus itu, keduanya diduga melakukan praktik penerimaan suap untuk proses penerbitan izin pemanfaatan ruang laut dan izin reklamasi di Provinsi Kepri.(kar/tempo.co)

Exit mobile version