Site icon Harian Kepri

Terbukti Korupsi, Herry Wahyu Mantan Pejabat Bintan Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Tanjungpinang sedang membacakan putusan untuk terdakwa Herry Wahyu, Ari Syafdiansyah dan Supriatna, di Gedung PN Tanjungpinang, Senggarang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terdakwa Herry Wahyu divonis 4 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/2/2023).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar, dalam sidang putusan Tipikor di Gedung PN Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Terdakwa Herry Wahyu, terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi Rp 2,4 miliar pada ganti rugi lahan pembangunan TPA sampah Tanjunguban untuk tahun anggaran 2018 lalu.

Herry Wahyu selaku mantan Kadis Perkim Bintan telah terbukti melakukan praktik perkara korupsi itu sesuai fakta hukum pasal primair 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain divonis 4 tahun penjara, terdakwa Herry Wahyu juga didenda 200 juta subsider 3 bulan penjara, dan wajib mengembalikan uang pengganti (UP) Rp 100 juta.

“Jika UP tidak dibayar selama sebulan setelah putusan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda terdakwa, atau diganti dengan masa kurungan 1 tahun penjara,” tegas Siti.

Sedangkan, terdakwa Ari Syafdiansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal primair penuntut umum. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

“Dengan denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan. UP Rp 990 juta, jika tidak membayar dalam sebulan setelah putusan ini, maka harta benda akan disita oleh Jaksa. Namun jika belum bayar maka diganti dengan kurungan 2 tahun penjara,” tutur Siti.

Sementara terdakwa Supriatna dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dengan pidana tambahan UP Rp 1,030 miliar.

“Jika UP tersebut tidak membayar selama sebulan setelah putusan ini, maka akan dilakukan penyitaan harta benda oleh Jaksa. Jika belum juga akan diganti dengan kurungan 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan menuntut Herry Wahyu dengan 7 tahun 6 bulan. Sedangkan, Ari Syafdiansyah dituntut 8,5 tahun penjara dan Supriatna dituntut 8 tahun penjara. (rul)

Exit mobile version