Beranda Headline

Terbukti Korupsi, PNS Pemko Pinang akan Dijemput Paksa untuk Ditahan

0
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, terhadap terdakwa Arif Manotar Panjaitan, untuk ditahan atas kasus korupsi pembangunan TPS3R Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.

“Panggilan pertama tidak hadir. Surat panggilan kedua Kamis (1/2/2024), yang bersangkutan juga tidak hadir,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, saat ditemui di ruang kerjanya.

Selanjutnya, kata Dedek, pihaknya akan mendiskusikan dengan Tim Jaksa lainnya, untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan terhadap terdakwa Arif Manotar.

“Kita akan serahkan ke tim, untuk melakukan upaya lainnya. Jika masih belum kooperatif, maka dilakukan penjemputan paksa terhadap terdakwa Arif,” jelasnya.

Untuk itu, Dedek, meminta kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri. Sebelum, Tim Kejaksaan Tanjungpinang melakukan tindakan tersebut.

Pemanggilan penahanan itu, sambung Dedek, atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI, pada tanggal 23 November 2023 lalu. Dengan petikan putusan bahwa, Arif Manotar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan TPS3R itu.

Yakni, sesuai sesuai pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Terdakwa Arif Manotar dihukum 2,5 tahun penjara,” jelasnya.

Terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu, Arif Manotar juga wajib membayar Uang Pengganti (UP) sebesar 278 juta lebih.

Jika terpidana Arif Manotar, tidak membayar dalam waktu sebulan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang demi menutupi kerugian negara itu.

“Apabila Arif Manotar, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dapat dinganti dengan tambahan kurungan 1 tahun,” jelasnya.

Dedek menambahkan, putusan MA itu atas permohonan pengajuan kasasi oleh JPU, karena Pengadilan Tanjungpinang vonis bebas untuk terdakwa Arif Manotar Panjaitan, dan terdakwa Samsuri, pertengahan Mei 2023 lalu.

Baca juga:  Kejati Kepri Periksa 3 Pensiunan RRI untuk Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan

Dalam kasus korupsi itu, Arif Manotar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemko Tanjungpinang, dalam kegiatan proyek pembangunan TPS3R Kampung Bugis tahun anggaran 2019.

Sedangkan, pelaksana proyek Direktur CV Sapu Jagat adalah Samsuri, juga sebagai Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat Maju Bersama.

“Untuk terpidana Samsuri telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjungpinang, Senin (8/1/2024) silam,” pungkasnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini