Site icon Harian Kepri

Terbukti Korupsi Rp 5 Miliar, Hariyadi Dihadiahi Hakim Penjara 6,5 Tahun

Terdakwa, Hariyadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/7/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Sumedi, Selasa (2/7/2019), menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada terdakwa, Hariyadi, atas kasus korupsi Rp 5,094 miliar pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang.

Sumedi menerangkan, selain hukuman penjara, terpidana didenda Rp 300 juta dan subsider 5 bulan kurungan.

Sumedi mengatakan, terdakwa turut menikmati hasil korupsi tersebut sekitar Rp 420 juta, maka Hariyadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta.

Jika hal itu tidak direalisasikan oleh terpidana, maka harta benda dia disita dan apabila tidak cukup ditambah hukuman 3 tahun penjara.

“Dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999 jo Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya.

Atas putusan itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya menerima hasil sidang putusan. Sedangkan, JPU Kejari Tanjungpinang, Nolly mengatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Tanjungpinang menuntut terdakwa, dengan 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan kurungan. (rul)

Exit mobile version