TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Inspektur Pemko Tanjungpinang, Muhammad Nazri mengakui, bahwa proyek boadwalk di Istana Kota Rebah, menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepri.
“Iya benar. Proyek tersebut memang jadi temuan. Di LHP BPK ada tercantum kekurangan volume pekerjaan,” kata Nazri kepada hariankepri.com, Rabu (20/7/2022) kemarin saat ditemui di Hotel Bintan Plaza.
Dengan adanya temuan itu, kata dia, BPK merekomendasikan ke Wali Kota agar memerintahkan Kadisparbud Pemko Tanjungpinang, memproses kelebihan pembayaran senilai Rp 207 juta, ditambah denda keterlambatan pekerjaan Rp 147 juta.
“Totalnya sekitar Rp 350 juta, yang ditagihkan ke penyedia dan disetorkan ke kas daerah,” tegasnya.
Nazri menegaskan, temuan tersebut juga sudah dikembalikan oleh pihak ketiga (CV Tegak Mandiri) yang dibayarkan secara bertahap sejak Mei 2022 lalu ke kas daerah.
“Temuan dengan itu sudah dikembalikan oleh pihak ketiga,” terangnya.
Disinggung apakah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bersama Inspektorat sudah mengecek langsung fisik pembangunan tersebut, Nazri menyebut hal itu tidak mungkin dilakukan.
“Karena sudah ditindaklanjuti BPK. Intinya temuan itu diberi waktu 60 hari, apabila tidak ditindaklanjuti maka diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), tapi sekarang sudah dikembalikan temuannya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jembatan Istana Kota Rebah, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, menjadi perbincangan hangat dalam beberapa pekan belakangan ini.
Pasalnya, jembatan yang akan dijadikan ikon wisata tersebut, dirusak oleh 5 orang remaja yang saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Hal lain yang menjadi tanda tanya publik, yakni pagar jembatan yang dirusak tersebut, terbuat dari materialĀ Glass Reinforced Concrete (GRC) yang mudah patah, dan bisa membahayakan bagi pengunjung yang datang.
Padahal anggaran untuk membangun jembatan Istana Kota Rebah tersebut, tidak sedikit yakni menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 3,1 miliar.(zul)