Site icon Harian Kepri

Terbukti Melanggar ITE, Terdakwa Sas Joni Dituntut 8 Bulan Penjara

Suasana sidang Terdakwa Sas Joni dan para saksi terkait Undang-Undang ITE, di Gedung PN Tanjungpinang, beberapa waktu lalu-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang diketuai oleh Isdaryanto, menggelar sidang tuntutan perkara ITE untuk terdakwa Sas Joni, secara virtual, Rabu (18/10/2023).

“Kami mengajukan tuntutan 8 bulan penjara terhadap terdakwa Sas Joni,” kata JPU Kejari Tanjungpinang, Bambang.

Tuntutan ke terdakwa itu, menurut Bambang, berdasarkan fakta hukum, yakni terbukti melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Itu pertimbangan yang memberatkan terdakwa,” tutur Bambang usai sidang, di Gedung PN Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Selain itu, kata dia, JPU Tanjungpinang juga memiliki pertimbangan lain terhadap terdakwa. Sehingga, ancaman 4 tahun penjara turun menjadi 8 bulan kurungan.

“Pertimbangan lain adalah, sudah saling memaafkan di depan Majelis Hakim PN Tanjungpinang saat sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

Ia menambahkan, sidang berikutnya adalah pledoi atau pembelaan Terdakwa Sas Joni, Rabu (25/10/2023). (rul)

Exit mobile version