TANJUNGPINANG (HAKA) – Abdul alias Bedul, terdakwa kasus dugaan pembunuhan purnawirawan TNI Angkatan Laut, Arnold Tambunan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/7/2019), dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa.
Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Kejari Tanjungpinang, Nolly Wijaya di hadapan ketua majelis hakim, Acep Sopian Sauri SH MH didampingi Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan.
Nolly memaparkan secara jelas, terdakwa bersama mantan bosnya, Almarhum Muhammad Rasyid menghabisi nyawa Arnold Tambunan, pada Sabtu (18/8/2019) sekitar pukul 07.30 WIB.
Tepatnya, di kawasan rumah almarhum Rasyid, Jalan Menur no 15, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Menurut Nolly, peristiwa itu terjadi berawal korban beberapa kali menagih uangnya ke almarhum M Rasyid sebanyak Rp 30 juta. Sehingga, seorang pengusaha tenda di Kota Tanjungpinang ini, kesal, sakit hati dan berniat membunuh korban bersama terdakwa.
Awalnya, terdakwa menolak bujukan dari Rasyid. Namun, almarhum Rasyid menjanjikan uang Rp 20 juta kepada terdakwa, ketika korban dibunuh.
“Terdakwa bersama M Rasyid melakukan pembunuhan berencana terhadap, Arnold selama 1 jam 30 menit di rumah Rasyid. Dengan menggunakan batang besi tenda 3/4 cm yang ada di pergudangan tenda. Lalu jasad korban dimasukin ke dalam septic tank,” jelasnya.
Diketahui, setelah beberapa hari membunuh korban, Rasyid meninggal dunia akibat kecelakaan tertabrak bus di Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang.
Saat itu, kasus tindak pidana pembunuhan telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
Awalnya, pihak Polres Tanjungpinang kesulitan melacak keberadaan Arnold, selama 5 bulan. Namun, pada Kamis (14/2/2019) silam, anggota Polres Tanjungpinang berhasil menemukan jasad manusia laki-laki, yakni Arnold Tambunan di dalam septic tank, di kawasan rumah almarhum Rasyid.
“Atas perbuatan terdakwa diancam pasal 338 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuh Nolly. (rul)