TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin oleh Eduart P Sihaloho, menggelar sidang putusan untuk terdakwa narkoba Ardiansyah, Kamis (1/10/2020) siang.
Sidang tersebut dihadiri oleh JPU Kejari Tanjungpinang Mona Amelia, dengan terdakwa Ardiansyah, yang diwakili oleh penasihat hukum Annur Saifuddin.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Edurt, bahwa terdakwa bebas dari jeratan hukum maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Eduart.
Menurut Eduart, majelis hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa Ardiansyah, hanya dimanfaatkan oleh seseorang bernama Aceng, yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) saat ini.
Eduart menerangkan, pada Februari 2020, Aceng menghubungi serta meminta tolong kepada terdakwa, untuk mengambil paket barang berisi sabu ke seseorang bernama Hendra, di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
“Paket itu dikirim oleh saksi Aceng ke Bangka Belitung, melalui Lion Parcel, Kota Tanjungpinang,” terangnya.
Namun, terdakwa tidak mengetahui di dalam paket tersebut. Selain itu, Aceng juga tidak memberitahu isi paket itu.
“Dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isi paket tersebut. Selain itu, terdakwa juga tidak ada menerima upah atau imbalan dari Aceng,” tutup Eduart.
Diketahui, JPU Kejari Tanjungpinang pada sidang sebelumnya, menuntut 14 tahun penjara terhadap terdakwa Ardiansyah.
Dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan penjara. Karena barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram (kg). (rul)