TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejari Tanjungpinang, Destia Dwi Purnomo membacakan tuntutan 20 tahun penjara, untuk terdakwa Abdul alias Bedul di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (16/8/2019), terkait kasus dugaan pembunuhan Purnawirawan TNI Angkatan Laut, Arnold Tambunan.
Di hadapan pimpinan sidang, Acep Sopian Sauri, JPU menegaskan, terdakwa Abdul, diduga kuat melakukan pembunuhan berencana bersama Almarhum Muhammad Rasyid, pada Sabtu (18/8/2018) silam.
Keduanya mengeksekusi nyawa Arnold dan membuang jasadnya ke dalam septic tank, di kawasan rumah almarhum Rasyid, Jalan Menur no 15, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Sabtu (18/8/2018) silam.
“Abdul dijerat pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Destia saat dihubungi hariankepri.com seusai sidang tuntutan.
Selain itu, menurut Destia, terdakwa juga bertindak kooperatif selama proses hukum berlangsung di pengadilan.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan juga menyesali perbuatannya,” tutupnya. (rul)