Site icon Harian Kepri

Terdeteksi X-Ray, Sabu 1 Kilogram Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Kijang

Petugas Pospam Pelabuhan Sei Kolak Kijang sedang menyaksikan barang bawaan pelaku Fr diperiksa Anggota Satres Narkoba Polres Bintan-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Petugas Pelabuhan Sei Kolak, Kijang mengamankan seorang pria berinisial Fr (32), yang membawa sabu, saat akan naik Kapal Pelni KM Bukit Raya, Sabtu (9/3/2024) malam akhir pekan lalu.

Aksi penangkapan Fr itu, dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Minggu (10/3/2024). Namun, dirinya belum memberikan kronologi kejadiannya.

“Karena kami masih pengembangan di lapangan,” ucap Syofian dengan singkat.

Keterangan yang sama juga diutarakan oleh Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan. “Lagi pengembangan,” singkatnya.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh hariankepri.com, pelaku Fr itu adalah warga asal Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Saat itu, petugas dari TNI-Polri, KSOP Pelabuhan Kelas III Kijang, Bea Cukai serta Sekuriti Pelindo Tanjungpinang sedang memonitor para penumpang KM Bukit Raya, tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Tak lama pria Fr terlihat menuju area pemeriksaan tiket serta pemeriksaan barang bawaan x-ray beacukai, ketika akan naik ke atas kapal.

Saat melewati scan searching x-ray, pada tubuh Fr terdapat ada barang yang mencurigakan terlilit di tubuh pelaku. Kemudian, yang bersangkutan dibawa ke ruangan pemeriksaan oleh Tim Pospam.

Petugas pun memaksa pelaku untuk membuka pakaian pelaku. Ternyata barang itu berbentuk serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Tim Pospam pun menghubungi Anggota Satres Narkoba Polres Bintan untuk memeriksa barang bukti tersebut. Hasilnya, positif sabu seberat 1.057 Gram atau 1 Kg.

Di hadapan Tim Pospam, Fr mengakui barang itu adalah sabu. Pelaku melakukan perjalanan dari Pekanbaru Riau ke Nagoya, Batam untuk mengambil sabu itu, dan membawanya ke Jakarta melalui pelabuhan Kijang.

Fr dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta, apabila sabu yang ia bawa itu tiba di Jakarta. Selanjutnya, Tim Pospam Pelabuhan Sei Kolak Kijang menyerahkan BAP beserta pelaku ke Satres Narkoba Polres Bintan untuk diproses lebih lanjut. (rul)

Exit mobile version