Beranda Headline

Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdata Sengketa Lahan di Bintan Ditunda

0
Hendie Devitra selaku Kuasa Hukum Darma Parlindungan, saat ditemui awak media diluar ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Rabu (26/6/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menunda persidangan gugatan Darma Parlindungan terhadap PT Expasindo Raya dan PT BPI terkait kepemilikan lahan di Kabupaten Bintan.

Sidang gugatan perdata yang seharusnya dilangsungkan hari Rabu (26/6/2024) pukul 10.00 WIB, terpaksa ditunda selama dua pekan ke depan, karena tidak hadirnya pihak tergugat.

Kuasa Hukum Darma Parlindungan, Hendie Devitra menjelaskan, bahwa kliennya adalah pemegang hak atas sebidang tanah yang diberikan oleh Hasan, Camat Bintan Timur waktu itu.

“Klien saya adalah pemegang hak yang jelas dari riwayat yang dimilikinya. Oleh itu ini harus diuji untuk memastikan bahwa surat yang dipegang Darma Parlindungan bukan palsu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa inti dari gugatan ini adalah validitas surat yang dibuat secara sah, namun berisi informasi yang salah.

“Yang diperdebatkan di sini adalah siapa yang memiliki hak ini, apakah penggugat atau tergugat,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan, bahwa ia tidak ingin berspekulasi apakah gugatan perdata ini akan diterima oleh hakim.

“Menurut saya, jika ada perkara pidana yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, maka proses peradilan pidana harus menunggu keputusan dari proses perdata ini,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra menjelaskan, bahwa penundaan sidang dilakukan mengikuti Perma Nomor 7 tahun 2022 tentang persidangan elektronik.

“Kami juga tidak tahu apakah perkara perdata ini memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani oleh Polres Bintan atau tidak,” pungkasnya. (dim)

Baca juga:  Bertemu SDM PKH di Batam, Kadis Sosial Kepri Sosialisasikan Bansos Covid
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini