TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik KPK, menahan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Dedi Handoko alias DHA, pada Kamis (30/4/2020). Demikian ditegaskan Plt Juru Bicara Penindakan KPK RI, Ali Fikri.
Ali mengatakan, DHA ditahan setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik, terkait pengembangan OTT di Sukamiskin, Bandung pada Juli 2018 lalu.
Menurut Ali, penyidik menduga kuat tersangka DHA telah menerima suap yakni, mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih, dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW), yang merupakan napi korupsi di Lapas Sukamiskin.
Barang bukti yang diterima itu, sambung Ali, terkait kemudahan izin keluar Lapas dari DHA kepada TCW.
Di antaranya, Izin Luar Biasa (ILB) maupun Izin Berobat, dengan total izin mulai tahun 2016 hingga 2018 sebanyak 36 kali.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Saat itu, DHA masih menjabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018,” jelas Ali dalam keterangan persnya yang diterima redaksi hariankepri.com, Sabtu (2/4/2020).(rul)