Site icon Harian Kepri

Terjerat Kasus Narkoba Rp 8 Miliar, MRA Hanya Kena Sanksi Turun Pangkat

Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bahtiar-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bahtiar menegaskan, MRA (38), kini masih tercatat sebagai PNS di lingkup Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri.

“Ya, belum diberhentikan. Dia dikenakan sanksi berat yakni, turun pangkat,” terang Mirza kepada wartawan pekan lalu.

Mirza beralasan, pemberian sanksi terhadap MRA itu, karena pihak Kepolisian Polda Jambi tidak melayangkan surat rekomendasi di Pemprov Kepri.

Atas peristiwa penangkapan MRA bersama tiga pelaku lainnya, dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp 8 miliar, pada Senin (13/5/2019) lalu.

Diberitakan sebelumnya, MRA ditangkap bersama tiga pelaku tindak pidana narkoba lainnya yakni, Ags (38), warga Bintan, Provinsi Kepri, dan MR (27) dan ER (29), warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Mereka ditangkap oleh Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, di dua lokasi yakni, Rumah Makan Garang Asem, Paal 10 Kota Jambi, dan Pos PJR Unit III perbatasan Jambi-Sumatera Selatan.

Dari tangan pelaku, Anggota Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 1,3 kg dan ekstasi sebanyak 12.511 butir.

“Iya benar ada satu PNS Kepri ditangkap,” terang Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi dengan singkat, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (14/5/2019) lalu. (rul)

 

Catatan Redaksi: Redaksi merubah judul dan beberapa isi pada pukul 16.07 WIB, dari yang semula ada menulis nama tersangka kemudian diganti inisial, atas pertimbangan anak pelaku yang masih di bawah umur, dikhawatirkan berdampak sosial.

Exit mobile version