Site icon Harian Kepri

Terjerat Korupsi Sekdis Perkim Bintan Ditahan Kejati Kepri, 1 Jadi Buronan

Tersangka BW dan S, sedang ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejati Kepri-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan penahanan, terhadap tersangka BW dan S, dalam proses kelengkapan berkas (Tahap II) atas kasus korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan.

“Penyidik langsung menahan kedua tersangka untuk memudahkan rangkaian penyidikan. BW dan S ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, Senin (31/7/2023) malam.

Denny menyebutkan, di kasus ini penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni, BW selaku PNS Pemkab Bintan sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Kemudian, tersangka S selaku Kontraktor CV Bina Mekar Lestari (BML) dan D selaku PT Bintan Fajar Gemilang (BFG).

“Cuma, tersangka D ini kabur dan menjadi buronan. Sehingga, kami menetapkannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan negara Rp 8 miliar, pada kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, tahun anggaran 2018-2019 silam.

“Para tersangka melanggar pasa 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya.

Diketahui, BW adalah Bayu Wicaksono, mantan Plt dan Sekretaris Disperkim Bintan. Yang bersangkutan juga eks Anggota 4 Bidang Bina Sarana Prasarana di BP Kawasan Bintan. (rul)

Exit mobile version