BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Roby Kurniawan akan memberhentikan MR dari jabatannya sebagai Kabid Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Bintan.
“Proses dan keputusannya dilakukan pada Senin (13/5/2024) pekan depan,” kata Roby kepada hariankepri.com.
Menurut Roby, pemberhentian ini perlu dilakukan, karena tersangka MR telah ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen lahan.
“Ketika seorang PNS terjerat tindak pidana dan ditahan, maka tidak bisa lagi melakukan kerja-kerja di pemerintahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, Penyidik Satreskrim Polres Bintan menahan MR selama 20 hari.
Ia menyebutkan, dalam kasus itu tersangka MR selaku mantan Lurah Sei Lekop. Selain itu, pihaknya juga menahan tersangka B selaku juru ukur lahan.
“Kedua tersangka ditahan karena telah memenuhi unsur delik dalam kasus itu. MR dan B ditahan terhitung mulai hari Selasa (7/5/2024) sampai Minggu (26/5/2024,” tutur Alson.
Selanjutnya, kata Alson, penyidik akan merampungkan berkas kedua tersangka untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan.
“JPU Bintan akan melakukan penelitian berkas kedua tersangka nantinya,” pungkasnya. (rul)