Site icon Harian Kepri

Terkait dengan Kemampuan Anggaran, Pemprov Data Ulang PTT di Seluruh OPD

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejak Kamis, 16 November 2023 hingga Rabu, 22 November 2023 Pemprov Kepri melakukan pendataan ulang Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di seluruh OPD Pemprov Kepri.

Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara ketika dikonfirmasi, menyampaikan, pendataan itu memang baru perdana dilaksanakan di tahun 2023 ini.

Adi menegaskan, pendataan itu dimaksudkan untuk menertibkan PTT di seluruh OPD Pemprov Kepri. Jangan sampai ada honorer fiktif.

“Supaya tidak ada kejadian honorer atau PTT fiktif,” katanya, kepada hariankepri.com, di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (30/11/2023).

Selain itu, sambungnya, pendataan ini juga bertujuan untuk mengukur kemampuan dana atau keuangan daerah, dalam membayar gaji para tenaga honorer tersebut.

“Jadi ini juga dimaksudkan untuk mengukur kemampuan keuangan daerah dalam memberikan kewajibannya,” sebutnya.

Sementara itu, dilansir dari surat Sekdaprov Kepri Nomor B/815/1818/BKDKORPRI-SET/2023, disebutkan, OPD yang menyampaikan usulan PTT yang akan diangkat kembali di tahun 2024, diwajibkan melampirkan, daftar usulan perpanjangan kontrak kerja PTT tahun 2023 yang ditandatangani kepala perangkat daerah.

Kemudian, fotocopy ijazah terakhir sesuai SK PTT 2023, daftar uraian tugas tahun 2023 masing-masing PTT, daftar penilaian pekerjaan PTT tahun 2023,
surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, dan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai.

Dalam surat tersebut, juga ditegaskan, PTT yang berusia lebih dari 55 tahun dan kurang dari 60 tahun yang akan diangkat kembali, harus melampirkan surat keterangan dari kepala perangkat daerah yang menyatakan bahwa PTT yang tersebut masih sangat dibutuhkan.

Sedangkan, untuk PTT yang telah mencapai usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2024 tidak dapat diangkat kembali sebagai PTT.(kar)

Exit mobile version