JAKARTA (HAKA) – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan adanya penggeledehan yang dilakukan oleh tim di Kepri.
Dari sejumlah lokasi tersebut, kata Febri, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.
“Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak-pihak di lokasi, dapat bersikap kooperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik,” pintanya.
Ia menegaskan, penggeledahan ini dilakukan, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap, terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri.
“Nanti perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi,” imbuhnya.
Febri merincikan, KPK melakukan penggeledahan di 5 lokasi di tiga kabupaten kota yang berada di Kepri.
Untuk di Kota Batam, KPK menggeledah rumah pihak swasta, atas nama Kock Meng. Yang kedua, rumah pejabat Protokol Gubernur Kepri.
Sedangkan di Kota Tanjungpinang, KPK geledah Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.
“Di Kabupaten Karimun, yang digeledah rumah Nurdin Basirun,” sebutnya. (zul)