Site icon Harian Kepri

Terkait Korupsi Cukai Rokok, KPK Geledah Kantor BP Kawasan FTZ Tanjungpinang

Suasana Pelayanan Kantor BP Kawasan FTZ Tanjungpinang yang saat ini sedang digeledah oleh Tim KPK RI-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penindakan KPK RI, melakukan penggeledahan Kantor Badan Pengusahaan Bintan (BP) Kawasan FTZ Tanjungpinang, di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang,

Tim Antirasuah tersebut menggunakan 4 unit mobil ke Kantor BP Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga pukul 15.40 WIB, Petugas Anti Korupsi itu masih berada di dalam kantor tersebut.

Pantauan di lapangan, mereka dikawal oleh pihak Kepolisian bersenjata lengkap. Selain itu, terlihat ada beberapa orang yang datang di kantor tersebut.

Penggeledahan tersebut untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dan berbagai dokumen terkait penyidikan baru, dugaan korupsi cukai rokok yang ada di Wilayah Ibukota Provinsi Kepri.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Ia menerangkan, bahwa dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok tersebut, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.

Sehingga, sambung Ali, mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.

“Kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version