JAKARTA (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan, rencana pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) di Karimun, terkendala izin lahan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK).
Ansar mengatakan, meskipun telah dianggarkan untuk pengembangan bandara tersebut, namun, Kementerian LHK belum memberikan lampu hijau, pelepasan izin kawasan hutan.
“Izin itu menjadi persyaratan kritis yang perlu diselesaikan. Kami berharap agar Kementerian LHK dapat memperlancar proses pelepasan izin kawasan hutan,” katanya di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut Ansar mengutarakan, pengembangan bandara tersebut sangat penting, untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kepri.
“Karena pengembangan bandara ini adalah langkah strategis, meningkatkan aksesibilitas serta peluang investasi di wilayah kami,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Karimun, Aunur Rafiq, mengharapkan, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat, dalam mempercepat proses perizinan kawasan hutan tersebut.
“Karena pengembangan Bandara RHA akan membawa dampak positif bagi masyarakat setempat dan membuka peluang baru dalam sektor pariwisata dan investasi,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait status izin lahan hutan di kawasan bandara itu, Wamen LHK Alue Dohong menyampaikan, jika akan mengupayakan agar izin lahan itu sudah akan terbit pada September 2022.
Waktu itu, Dohong menjelaskan, berdasarkan SK Nomor 76 tanggal 6 Maret 2015 kawasan hutan lindung yang berada di area Bandara RHA seluas 38,29 hektar itu berstatus Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS).
“Ini artinya hanya tinggal pelepasan saja. Apalagi yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara hanya seluas 14,8 hektar,” ujarnya.
Kemudian, pada Jumat (24/3/2023) Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui surat yang dikirimkan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad juga telah memberikan dukungan untuk pengembangan bandara tersebut. (adv)