ANAMBAS (HAKA) – Seorang pelaku yang terlibat praktik judi online (judol) di Kabupaten Kepulauan Anambas, berhasil diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidinigrat menyampaikan, bahwa pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial RO (50), warga Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas,” ujarnya, kepada awak media, Sabtu (16/11/2024).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, berupa handphone, layar website judi online, dan saldo rekening atas nama pelaku.
“Pelaku disangkakan pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 3, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik,” sebutnya.
Ia menuturkan, bahwa pihak kepolisian saat ini tengah gencar memerangi perjudian online. Sebab, tindakan ini sudah menjadi atensi Polri dalam mendukung Asta Cita Program 100 hari Presiden Republik Indonesia.
”Program 100 hari Presiden dan atensi Polri akan dilaksanakan secara maksimal dan optimal,” pungkasnya. (dim)