TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Anggota Polda Metro Jaya Jakarta, bersama Anggota Polres Tanjungpinang berhasil menangkap dua pelaku berinisial EY dan SP. Keduanya terduga kasus judi online.
“Dua orang itu warga Tanjungpinang, mereka ditangkap di Jalan Bakar Batu dan Jalan Kemboja,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie kepada wartawan, Senin (4/11/2019).
Dijelaskannya, kedua pelaku ini berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Kini pelaku tersebut telah dibawa ke Jakarta.
“Dua orang Tanjungpinang ini, diduga sebagai pelaku penampung rekening hasil dari kegiatan judi yang diungkap di Jakarta oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Sedangkan satu rumah mewah berlantai 2 berwarna cream muda disegel dengan garis polisi. Beralamat di Jalan Batu Kucing Gang Tuah RT02/RW03, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
“Rumah ini juga berkaitan dengan kasus judi online yang dikembangkan oleh Metro Jaya. Saat penyegelan tidak ada pemilik rumah El, dan penangkapan dua orang itu tidak ada si El,” tutupnya.
Saat hariankepri.com mengkonfirmasi ke Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (KBP) Argo, belum mendapatkan keterangan secara jelas, tentang kronologi pengungkapan kasus judi online di Jakarta, dan kapan penangkapan pemilik rumah yang disegel garis polisi tersebut.
“Sebentar saya cek dulu ya,” tutur Argo melalui pesan whatsapp.
Diberitakan sebelumnya, Ketua RT02/RW03 Kelurahan Sei Jang, Muhammad Zakaria mengaku, rumah itu milik seorang warga Tanjungpinang bernama Elen.
Menurutnya, sebelum dipasang garis polisi, sekitar 10 anggota Polisi bersama saksi melakukan penggerebekan di rumah itu, namun tidak ada pemilik rumah.(rul)