Site icon Harian Kepri

Terlibat Kasus TPA di Tanjunguban, Mantan Camat Bintan Utara Diperiksa Jaksa

Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tim Penyidik Tipidsus Kejari Bintan, sedang melakukan serangkaian penyelidikan kasus dugaan Tipikor dalam pembayaran lahan TPA di Tanjunguban, Bintan Utara (Binut). Demikian ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi.

Di tahap ini, kata Fajrian, telah memeriksa 15 orang saksi, untuk memberikan keterangan tentang permasalahan pembayaran lahan TPA tersebut.

“Sejak 1 Maret 2022 sampai Senin (21/3/2022), penyidik sudah memeriksa 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” ucap Fajrian, Selasa (22/3/2022).

Dari 15 orang yang dimintai keterangan, Fajrian menyebutkan, ada mantan Camat Bintan Utara serta penjual lahan lahan itu.

“Mantan Camat berinisial Aw, dan si penjual tanah berinisial AS,” tuturnya.

Fajrian menerangkan, sebelumnya perkara ini ditangani oleh Penyidik Bidang Intelijen Kejari Bintan sejak terima laporan dari masyarakat Desember 2021 silam. Sekitar 20 orang lebih diperiksa di tahapan puldata dan pulbaket itu.

“Lahan TPA itu dibayar oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018 lalu, dengan anggaran sekitar Rp 2,4 miliar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan, dalam kasus ini penyidik Intelijen saat itu telah memeriksa mantan Kadis Perkim Bintan, yang juga Ketua Tim Pengadaan Tanah TPA, HW.

“Termasuk Kepala Disperkim Bintan sekarang JR, juga memberikan keterangan terkait pembelian lahan TPA itu,” terangnya.

I Wayan menerangkan, di lahan TPA itu ada 2 produk sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bintan.

“Yakni, kepemilikan sertifikat tanah terbitan tahun 1997 dan sertifikat tahun 2019 lalu,” jelas I Wayan.

Di sini Dinas Perkim Bintan saat itu membayar pembebasan lahan dalam bentuk surat sporadik tahun 2018 yang kini sertifikat tahun 2019, seluas 14.000 meter persegi dari 2 hektare.

“Karena sebagian dari 2 hektare itu, masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 6.000 meter persegi. Itulah, yang mau kita pertanyakan terhadap orang-orang, yang kita panggil,” tutup I Wayan Riana. (rul)

Exit mobile version