Site icon Harian Kepri

Terlibat Korupsi, Dua Anggota DPRD Kepri akan Ditahan Kejaksaan Tinggi

Kajati Kepri Gerry Yasid bersama jajarannya saat menggelar jumpa pers mengenai kasus di Kabupaten Natuna, Jumat (22/7/2022)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri, telah menyelesaikan tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 7,7 miliar, pada tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 lalu.

“Alhamdulillah, perkara korupsi Natuna yang tertunggak selama 5 tahun, dapat kita selesaikan dan sekarang sudah masuk pra penuntutan,” tegas Kajati Kepri Gerry Yasid, saat perayaan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62, di Aula Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Jumat (22/7/2022).

Aspidus Kejati Kepri, Sugeng Riadi menambahkan, pihaknya serius menuntaskan kasus ini hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Supaya ada kepastian hukum perkara ini,” jelasnya.

Ia menyebutkan untuk tersangkanya ada 5 orang. Yakni, Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara kelima tersangka itu.

“Untuk penahanan para tersangka nanti, setelah penelitian berkas perkara dinyatakan lengkap (Tahap II) oleh JPU,” tuturnya.

Sugeng menambahkan, dari 5 tersangka itu ada dua orang yang menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni, Hadi Candra dan Ilyas Sabli.

“Penetapan kelima tersangka sejak tahun 2017 lalu. Sudah lima Kajati Kepri kasus ini belum dituntaskan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version