Beranda Headline

Terlibat Korupsi, Elfin Yudista Mantan Dirut BPR Bestari Ditahan Jaksa Kejari

0
Elfin Yudista, saat digiring petugas menuju mobil tahanan, di Kantor Kejari Tanjungpinang, Jumat (20/12/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menetapkan Elfin Yudista (EY), mantan Direktur Utama PD BPR Bestari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara, Jumat (20/12/2024).

Penetapan dan penahanan tersebut diumumkan oleh Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambarsari, yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap.

Atas penyelidikan yang telah dilakukan, kata Atik, pihaknya memutuskan untuk menetapkan dan menahan tersangka EY, yang menjabat sebagai Dirut PD BPR Bestari pada tahun 2023.

Ia menegaskan bahwa proses hukum perkara kasus tersebut akan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami memastikan penegakan hukum yang dilakukan adil, terbuka, dan terukur,” tambahnya.

Sementara itu, Roy Harahap menjelaskan, penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Arif Firmansyah, yang telah dihukum sebelumnya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,9 miliar.

“Peran tersangka EY adalah memberikan otorisasi kepada staf untuk mencairkan deposito tanpa prosedur yang tepat, serta memberikan akses IT yang seharusnya tidak diberikan,” ungkapnya.

Selama proses penyidikan, kejari telah memeriksa 21 saksi dan mengumpulkan dokumen yang terkait dengan kasus yang sudah menjerat Arif Firmansyah.

“Tersangka turut andil dalam memperkaya pihak lain melalui tindakannya ini,” sebutnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elfin Yudista langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang selama 20 hari.

“Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjutnya.

Elfin yang hadir bersama penasihat hukumnya, Rivai Ibrahim dan Raja Azman, menyatakan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Baca juga:  Januari 2020, Pemko Rotasi Pejabat Eselon II

“Kami akan mengikuti jalur hukum yang ada dan berharap sidang dapat dipercepat, mengingat terpidana utama (Arif Firmansyah) sudah dijatuhi hukuman,” ungkapnya. (dim)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini