JAMBI (HAKA) – Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharany, Rabu (3/7/2019) menegaskan, tersangka oknum PNS Pemrov Kepri berinisial MRA, diancam maksimal 20 tahun penjara.
Sebab menurut Lexy, tersangka MRA, bersama Ags, MR dan ER, diduga kuat telah terlibat tindak pidana kasus narkoba jenis sabu seberat 1,3 kg dan ekstasi sebanyak 12.511 butir, atau senilai Rp 8 miliar.
“Khusus MRA diancam pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Lexy kepada hariankepri.com.
Lebih lanjut dipaparkannya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, tengah mempelajari dan meneliti berkas tersangka selama 14 hari.
“Berkas MRA dan tersangka lainnya baru dikirim, Senin (1/7/2019) oleh Ditresnarkoba Polda Jambi,” sebutnya.
Lexy menambahkan, jika berkas para tersangka dinyatakan belum lengkap oleh JPU, maka akan disampaiakan perbaikan (P18) serta petunjuk ke Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, untuk dilengkapi.
“Namun jika lengkap akan kita sampaikan P21. Untuk pelimpahan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jambi, belum dipastikan sekarang,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, MRA ditangkap bersama tiga tersangka lainnya oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, di dua lokasi yakni, Rumah Makan Garang Asem, Paal 10 Kota Jambi, dan Pos PJR Unit III perbatasan Jambi-Sumatera Selatan, pada Senin (13/5/2019) silam. (rul)