TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mirza Bahtiar membenarkan, ada salah satu PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri atas nama M Roma Ardadan, diciduk oleh Polda Jambi karena kedapatan membawa narkoba dan ekstasi senilai Rp 8 Miliar.
“Benar itu (M Roma Ardadan Julica) PNS Kami. Sekarang Kami sudah berikan sanksi untuk diberhentikan sementara, sampai menunggu keputusan (hukum) tetap,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Lebih lanjut Mirza menyampaikan, saat ini yang bersangkutan masih aktif bertugas di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri dengan menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di OPD tersebut.
Disinggung bila selama ini yang bersangkutan kerap jarang masuk kantor. Mirza justru membantah hal tersebut.
“Siapa yang bilang? Tidak seperti itulah,” pungkasnya.(kar)