LINGGA (HAKA) – Anggota Polsek Daik Kabupaten Lingga menangkap seorang pria berinisial S, yang terlibat pencurian dengan kekerasan. Hal ini dikatakan Kapolsek Daik, Iptu Palti Simangunsong, Jumat (9/2/2024).
Pelaku, kata Palti, melakukan tindakan itu terhadap pria berinisial A. Peristiwa itu bermula korban sedang melakukan perjalanan dari Daik ke Desa Limbung dengan menggunakan motor, pada Sabtu (3/2/2024).
“Tiba-tiba pelaku datang dari arah depan dan memberhentikan korban,” cerita Palti.
Korban pun bingung terhadap tingkah pelaku. Saat itu, pelaku mengancam korban dengan menodongkan sebilah parang ke arah perut korban.
“Sehingga korban ketakutan dan pelaku langsung mengambil serta membawa kabur motor milik korban saat itu,” jelasnya.
Ternyata, kata Palti, pelaku melakukan tindak pidana itu lantaran yang bersangkutan kecanduan dengan judi online jenis.
“Pelaku terlilit utang karena judi slot,” terangnya.
Atas perbuatan itu, Penyidik Polsek Daik Lingga menetapkan S sebagai tersangka sesuai pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Atas kejadian ini, saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutupnya. (rul)