Site icon Harian Kepri

Ternyata Bidan Aborsi dari Tanjungunggat

Proses penggerebekan tempat yang diduga tempat aborsi di Tanjungunggat

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepolisian Sektor Bintan Utara mengembangkan kasus temuan janin yang dibungkus di kantong plastik. Kamis (2/3) sekitar pukul 11.30 siang, anggota kepolisian yang dipimpin Kapolsek Bintan Utara Kompol Jaswir dan Kanit Reskrim Iptu N Sembiring melakukan pengeledahan di rumah yang dijadikan tempat praktik bidan di Jalan Tanjungunggat, Tanjungpinang.

Pengeledahan praktik milik bidan Elfrida Simbolon itu, didasari atas dugaan melakukan aborsi tidak sesuai aturan dan ketentuan.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Jaswir mengatakan, pihaknya telah mengeledah tempat praktik bidan bernama Elfrida Simbolon sekaligus memeriksanya.

Dari pemeriksaan itu, bidan diduga telah melakukan kegiatan aborsi tidak sesuai aturan. “Dalam rumusan pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 atau pasal 348 ayat (1) KUHP, jika dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan mengugurkan kandungan atau barangsiapa yang dengan sengaja menggugurkan kandungan maka harus sesuai persetujuan di undang undang tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, bidan Elfrida Simbolon yang merupakan pensiunan PNS dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Selain bidan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak kosong obat gastrul, bungkusan kosong obat gastrul dan KTP pelaku bernama Ari Putra Sulistyono yang ada di tempat praktik tersebut. (dee)

Exit mobile version