TANJUNGPINANG (HAKA) – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, tidak lagi disubsidi oleh pemerintah, sejak tahun 2014 melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014.
BBM jenis remium yang sering disebut bensin tersebut, sejak 5 tahun lalu disubsidi oleh Pertamina.
Sales Branch Manager Pertamina Kepri, Fajar Wasis Satrio mengatakan, BBM jenis premium tersebut merupakan Jenis Bahan bakar Khusus Penugasan (JBKP), yang artinya, subsidi premium itu diperintahkan atau ditanggung oleh Pertamina.
“Kalau BBM jenis solar dan minyak tanah Jenis Bahan bakar Tertentu (JBT) subsidinya masih dibayarkan oleh pemerintah,” ungkapnya kepada hariankepri.com, Kamis (28/11/2019).
Saat ditanya, dengan keadaan tersebut apakah Pertamina merasa rugi, Fajar menjawab, kondisinya memang sudah seperti itu.
“Bahasa sebenarnya menyubsidi dan menomboki, dan itu memang tugas kita sebagai BUMN,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, besaran angka atau nilai subsidi pertamina ke premium sekitar Rp 2 ribu per liter.
“Tapi itu fluktuatif. Karena mengikuti harga minyak dunia. Artinya tidak selalu Rp 2 ribu terus menyubsidinya, bisa saja sebesar Rp 1 ribu,” terangnya.
Dengan kondisi ini, pertamina hanya bisa membuat strategi untuk mengedukasi masyarakat, bahwa pertamina juga masih mempunyai produk yang bagus daripada premium yakni pertalite.
“Strategi ke depan hanya edukasi seperti itu yang bisa kita lakukan. Kalau kuota premium tetap dan tidak berubah, mau tidak mau harus dijalankan dan disalurkan,” pungkasnya.(zul)