TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan Kabid Aset BKAD Kepri, sekaligus terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kepri tahun 2020, Abdi Surya Rendra mengembalikan uang kerugian negara di Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin (16/12/2024).
Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Rocky Salman, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati menjelaskan, bahwa Abdi Surya Rendra telah mengembalikan uang senilai Rp 148.050.000.
“Sebelumnya, saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Abdi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta. Total pengembalian mencapai Rp248.050.000,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (16/12/2024).
Ia mengungkapkan, bahwa total uang yang telah dikembalikan oleh Abdi Surya Rendra tersebut telah disetorkan langsung ke kas negara melalui rekening penitipan khusus.
Dia menjelaskan, dengan adanya langkah ini, pihaknya berharap pengembalian kerugian negara tersebut dapat menjadi bentuk tanggungjawab hukum yang dijalani oleh para pelaku.
“Langkah ini tentunya harus dapat menjadi pengingat bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk dapat mengembalikan seluruh kerugian negara,” tutupnya. (dim)