Site icon Harian Kepri

Tersangka Dugaan Korupsi di BUMD Bintan Kirim Klarifikasi ke Kejati Kepri

Cholderia Sitinjak selaku Kuasa Hukum eks Direktur dan Kadiv Keuangan PT BIS, tengah memperlihatkan aturan KUHPidana dan KUHPerdata,-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tersangka dugaan korupsi eks Direktur BUMD Bintan Ris dan Kadiv Keuangan PT BIS, Td, melayangkan surat klarifikasi atau biasa disebut legal opinion kepada Kejati Kepri dan Kejari Bintan, pada Senin (28/11/2020).

Surat yang dikirim kedua tersangka itu, melalui kuasa hukumnya, Cholderia Sitinjak SH MH dan Rendy Rilaldi F Hasibuan SH MH.

Menurut Cholderia, surat klarifikasi itu berisikan tentang identifikasi masalah hukum maupun fakta hukum, serta inventarisasi aturan hukum dan pengaplikasian peraturan terhadap permasalahan.

Yakni, antara penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan investasi jangka pendek BUMD PT Bintan Inti Sukses (BIS) Bintan pada tahun 2016-2017.

Lalu, gugatan perdata antara PT BIS dan pihak ketiga, yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sebab, setelah pihaknya melakukan kajian secara komperhensif terhadap semua dokumen maupun undang-undang dan peraturan lainnya, terdapat hukum privasi (pribadi) dan hukum publik di dalam kerjasama modal usaha PT BIS ke pihak ketiga.

Artinya, tekait utang piutang mereka telah ada kontrak hukum di depan akta notaris. Di dalam kontrak perjanjian mereka itu ada addendum di antaranya, dalam waktu tertentu untuk segera melunasinya.

“Di dalam klarifikasi legal opinion tersebut semuanya kita sudah masukan. Mulai akta pendirian perusahaan PT BIS, AD/ART PT BIS, rencana anggaran hingga akta notaris kerjasama antara PT BIS dan pihak ketiga,” jelasnya kepada wartawan. (rul)

Exit mobile version