TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang menyerahkan barang bukti dan tersangka Said Ahmad Syukri (Tahap II) kepada JPU Kejari Tanjungpinang, Rabu (12/7/2023) sore.
“Tahap dua tadi sekitar jam 16.30 WIB, di Kantor Kejari Tanjungpinang,” ucap JPU Kejari Tanjungpinang, Bambang Wiratdany kepada hariankepri.com.
Menurutnya, dalam dakwaan tersangka Said Ahmad Syukri alias Sas Joni, dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang informatika dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman 4 tahun.
“Kemudian pasal 310 dan pasal 315 KUHPidana. Jadi ada tiga pasal untuk tersangka,” tegasnya.
Bambang menerangkan, ancaman hukuman Sas Joni di bawah 5 tahun, maka JPU Kejari Tanjungpinang tidak melakukan penahanan.
“Dasar hukumnya di situ. Kami bisa melakukan penahanan tersangka selama 20 hari, kecuali ancaman di bawah 5 tahun penjara,” terangnya.
Ia menambahkan, terkait penahanan tersangka, diserahkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ketika berkas dakwaan terregistrasi dan disidangkan nanti.
“Penyerahan berkas dakwaan, segera kami limpahkan ke Pengadilan Tanjungpinang,” tuturnya.
Secara singkat, tersangka Sas dikenakan UU ITE karena melakukan tindakan pencemaran nama baik atau menyerang harkat dan martabat orang lain di media sosial (medsos), dengan korban berinisial JAL.
Untuk itu, Bambang mengimbau kepada warga Tanjungpinang agar bijak bermedsos. Artinya, pengguna medsos harus lebih jeli dan berhati-hati, karena kegiatan apapun di dunia maya itu tertuang jelas ancaman pidana dalam UU ITE.
“Kalau mau bermedia sosial, kita harus dengan bijak. Sehingga tidak ada indikasi merugikan orang lain, dan tidak berdampak pada hukuman pidana,” pungkasnya. (rul)