Site icon Harian Kepri

Tersangka Kasus Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang Dijebloskan ke Penjara

Tersangka Arif Firmansyah saat akan memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, Selasa (23/4/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim penuntut umum Kejati Kepri, Selasa (23/4/2024), melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada pihak Kejari Tanjungpinang, terkait kasus di BPR Bestari Tanjungpinang.

Pada tahap II (penyerahan, red) kali ini, ada dua berkas perkara yang diterima oleh tim penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dengan nama tersangka adalah Arif Firmansyah.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir menyampaikan, kasus yang dilakukan oleh mantan pegawai BPR Bestari Tanjungpinang itu, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar.

“Tersangka atas nama Arif Firmansyah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya pada awak media, Selasa (23/4/2024).

Ia mengatakan, tersangka Arif tetap dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, terhitung sejak 23 April 2024 hingga 12 Mei 2024,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menahan mantan Pejabat Eksekutif Operasional Perusahaan Daerah BPR Bestari Tanjungpinang, berinisial AF.

“Tersangka AF telah melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah, penarikan uang kas rekening giro milik BPR Bestari tanpa prosedur,” sebutnya. (dim/rul)

Exit mobile version