Beranda Headline

Tersangka Korupsi BPR Bestari Sudah Dipecat, Junaidi: Pelayanan Normal

0
Seorang customer service BPR Bestari Tanjungpinang sedang melayani nasabah-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Kota Tanjungpinang, berinisial AF, telah dipecat dari jabatannya sejak Juli 2023 lalu.

“Yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi, sejak kasus dugaan korupsi bergulir di Kejati Kepri,” ucap Direktur BPR Bestari Tanjungpinang, Machbub Junaydi, kepada hariankepri.com, Senin (13/11/2023) sore.

Dalam kasus ini, dirinya juga telah dimintai keterangan oleh Penyidik Pidsus Kejati Kepri. “Pegawai kami yang diperiksa sekitar 9 orang termasuk saya,” terangnya.

Ia menegaskan, proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Kepri itu tidak mempengaruhi proses pelayanan simpan pinjam nasabah, di BPR Bestari Tanjungpinang.

“Operasional di BPR tetap berjalan normal seperi biasa. Sembari kami melakukan pembenahan internal,” tuturnya.

Artinya, kata Junaydi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Kepri, tentang proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

“Untuk itu, nasabah jangan cemas, jangan ragu tetap kami melakukan pelayanan yang terbaik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, mengatakan, AF sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penggelapan uang nasabah tahun 2023.

“Tim Penyidik Kejati Kepri telah menetapkan AF selaku Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang sebagai tersangka, Rabu (8/11/2023),” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng, Kamis (9/11/2023).

“AF diduga kuat melakukan korupsi sekitar Rp 6 miliar,” tegas Denny kepada hariankepri.com.

Atas perbuatan itu, AF dijerat pasal berlapis yakni, pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditambah pasal pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain itu, penyidik juga telah menyita beberapa kendaraan seperti motor dan mobil dari tersangka AF,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Kadiskes Kepri: Efek Samping Vaksin Covid-19 Bisa Bikin Demam
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini