Site icon Harian Kepri

Tersangka Korupsi BUMD Tanjungpinang Belum Ditahan, Kejari: Tunggu Pemberkasan

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heripurwanto dan Plh Kasi Pidsus Andriansyah-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Kejari Tanjungpinang, sedang merampungkan berkas tersangka Dwm, dalam kasus dugaan Tipikor Rp 517 juta pengelolaan keuangan PT Tanjungpinang Makmur Besama (TMB) BUMD Kota Tanjungpinang tahun 2017-2019.

“Plh Kasi Pidus Andriansyah dan Tim Penyidik sedang mempersiapkan pemberkasan tersangka Dwm,” ucap Kasi Intelijen Kejari Bintan, Bambang Heripurwanto, pada Senin (17/1/2022).

Namun, Bambang enggan memberikan keterangan lebih detail materi pemberkasan tersangka tersebut. Pasalnya, masih materi penyidikan.

“Jika sudah ada agenda penahanan yang bersangkutan, nanti diinfokan,” imbuh Bambang.

Bambang mengatakan, Dwm ditetapkan tersangka pada September 2021 silam. Atas perbuatan tersangka Dwm dijerat pasal 2 jo dan atau pasal 3 jo pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 KUHPidana.

“Ini baru satu tersangka, bakal ada tersangka baru,” pungkasnya.

Plh Kasi Pidsus sekaligus Kasubbag Pembinaan Kejari Tanjungpinang, Andriansyah menambahkan, tersangka Dwm diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kasubbag Keuangan PT TMB BUMD Tanjungpinang saat itu.

Yakni, yang bersangkutan meminjam uang tanpa prosedur yang ditetapkan oleh BUMD. Uang yang Dwm pinjam dan beberapa lainnya tak sesuai mekanisme.

“Tersangka Dwm menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi,” tuturnya.

Untuk saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan. Pasalnya, penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan ada limit waktu. Setelah berkas tersangka rampung maka akan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Andriansyah menambahkan, yang melakukan pinjaman uang di internal PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang banyak. Termasuk mantan-mantan direksi.

“Banyak yang pinjam, tapi ada beberapa orang di dalam PT TMB tanpa prosedur saat meminjam uang,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version