TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim JPU Kejati Kepri, menerima berkas dan tiga tersangka (tahap II) kasus dugaan korupsi Dispora Pemprov Kepri untuk tahun 2020, dari Penyidik Polda Kepri, Rabu (26/7/2023).
“Proses penyerahan tahap dua nya digelar di Aula Kantor Kejari Tanjungpinang,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, Rabu (26/7/2023) sore.
Ia menyebutkan, identitas ketiga tersangka yakni, Abdi Surya Rendra selaku Kabid Aset BPKAD Kepri tahun 2019-2021.
Lalu Ari Rosandi selaku Kasubdit Administrasi dan Penataan Usahaan Aset BPKAD Kepri tahun 2017-2021, dan tersangka Tri Wahyuni Widadi selaku Kabid Anggaran BPKAD Kepri 2019-2021.
Ketiga tersangka itu, diduga kuat melakukan dugaan Tipikor Rp 1,6 milar pada pengelolaan belanja hibah Dispora Kepri untuk APBD dan APBD Perubahan tahun 2020 silam.
“Ketiga orang ini merupakan tersangka jilid III, yang pertama kan sudah selesai, dan kedua sedang berjalan di Pengadilan Tanjungpinang,” sebut Dedek.
Atas peran itu, ketiganya dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang tindak pidana pemberantasan korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dua orang dari tiga tersangka itu langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang, selama 20 hari ke depan,” terang Dedek.
Sedangkan, tersangka Tri Wahyuni, telah menjalani masa hukuman terlebih dahulu pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“JPU segera melimpahkan dokumen dakwaan ketiga tersangka ke Pengadilan Tanjungpinang,” pungkasnya. (rul)