Site icon Harian Kepri

Tersangka Meninggal, Satres Narkoba Bintan Hentikan Kasus Sabu 1,5 Kg

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida bersama Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kasus tindak pidana narkoba jenis sabu 1,5 Kilogram, resmi dihentikan oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Bintan.

“Iya sudah ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena tersangkanya meninggal dunia, bunuh diri,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida kepada hariankepri.com, Sabtu (11/11/2023).

Untuk barang bukti (BB) sabu 1,5 Kg akan dimusnahkan. Namun, masih menunggu surat ketetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Kalau sudah ada surat penetapan dari pengadilan. Kami akan jadwalkan sekaligus publikasi pemusnahan BB nya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sofyan mengatakan, tersangka T (41) terlihat gantung diri menggunakan handuk di ventilasi Kamar Mandi, Sel Tahanan Pengembangan Khusus Narkoba, Polres Bintan, Minggu (5/11/2023) sore.

“Penjaga tahanan yang liat dia gantung diri,” terangnya.

Selanjutnya, pihaknya membawa jasad T ke RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang.
Hasil visum menyimpulkan, bahwa penyebab kematiannya adalah trauma bagian leher akibat gantung diri.

“Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban sesuai dengan hasil visum dari Dokter Forensik RSUD RAT,” tuturnya. (rul)

Exit mobile version